Bulan Maret hingga April sedang ramai-ramainya pembahasan perpajakan. hal ini disebabkan karena kedua bulan tersebut merupakan waktu pelaporan SPT.

Namun, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan SPT? SPT merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Berdasarkan laman Ditjen Pajak, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan pengitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah mengetahui pengertian, kita beranjak ke jenis-jenis SPT. Berikut ini adalah jenis jenis SPT berdasarkan Ditjen Pajak.

1. SPT Masa, SPT Masa adalah surat pemberitahuan tahunan untuk suatu masa pajak atau bisa disebut juga dengan SPT bulanan. SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya.

Formulir SPT Masa:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 (berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 1721)

  2. SPT Masa PPh pasal 22 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh pasal 22)

  3. SPT Masa PPh pasal 23/26 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh pasal 23/26)

  4. SPT Masa PPh pasal 15 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15)

  5. SPT Masa PPh 25 Orang Pribadi dan Badan (berbentuk Surat Setoran Pajak/SSP)

  6. SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 (berbentuk Formulir SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2)

  7. SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 23 tahun 2018 (berbentuk bukti setoran pajak)

  8. SPT Masa PPN dan PPnBM (berbentuk formulir SPT Masa PPN 1111)

  9. SPT Masa PPN PKP Pedagang Ecerann (berbentuk formulir SPT Masa PPN 1111DM)

  10. SPT Masa PPN bagi pemungut (berbentuk formulir SPT Masa PPN 1107 PUT)

2. SPT Tahunan, SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan atau bukan objek pajak penghasilan, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Formulir SPT Tahunan:

Orang Pribadi:

  1. Formulir SPT Tahunan 1770

  2. Formulir SPT Tahunan 1770 S

  3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Badan:

   →  Formulir SPT Tahunan 1771

Itu tadi pembahasan terkait jenis-jenis formulir SPT baik untuk wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Lalu, kapan sih batas akhir pelaporan SPT?

Batas akhir pelaporan SPT:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT jatuh pada tanggal 31 Maret

  2. Bagi wajib pajak badan batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 30 April 

Wah, udah banyak banget ya ternyata yang dibahas. Semoga ilmunya bermanfaat. apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, butuh konsultasi perpajakan, atau udah mepet 30 April tapi masih belum persiapan lapor SPT Badan karena sibuk, segera hubungi KJAASP. Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwantiningsih, S.E., M. Acc., Ak., CA melayani jasa akuntansi, jasa manajemen, jasa pelatihan dan pendampingan, jasa pengembangan sistem informasi, dan jasa perpajakan yang dihandle oleh tim profesional

.

Informasi lebih lanjut hubungi kontak dibawah ini

No Telepon      : (0274) 583286

WhatsApp : 081226924491

Youtube : Kantor Jasa Akuntan ASP

Instagram : @kjaasp

TIiktok : @kjaasp

Facebook : KJA Atik Sri Purwantiningsih