Banyak Yang Salah Paham, Ini Penjelasan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5%

KJA Atik Sri Purwantiningsih, Jogja – Pemerintah membuat kebijakan pada tahun 2021 lalu yang diresmikan pada 29 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Pemerintah secara resmi menekan aturan tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan UU HPP, pemerintah menaikan Penghasilan menjadi kumulatif  Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 persen dikenakan untuk Penghasilan dengan kumulatif Rp 50 juta per tahun.

 

Berikut ini adalah besaran prosentase pajaknya.

Besaran Pajak UU HPP PPh 21

Besaran Pajak UU HPP PPh 21

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yaitu:

    Besaran PTKPBesaran PTKP Sesuai dengan golonggan

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Djoko Dewantoro menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat masuk akal. Jika sebelumnya tarif PTKP berada di atas tarif PK, kini tarif PKP di atas tarif PTKP.

 

“Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji tetapi dengan take home pay-nya menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan,” paparnya dilansir dari laman Unair pada Kamis, 5 Januari 2023.

Selain itu, pemerintah juga menaikan PPh menjadi 35 persen yang sebelumnya 30 persen bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 Miliar. Bagi Djoko, hal tersebut sangatlah wajar dengan mekanisme tarif progresif yang diterapkan pemerintah.

“Itu logis, artinya itu konsekuensi atas suatu sistem. Yang rendah kena rendah, kemudian lapisan yang di atas Rp 5 Miliar kena 35 persen, itu nambah,” ujarnya.

Namun sayangnya, akhir-akhir ini heboh berita bohong mengenai aturan pajak tersebut, sehingga membuat orang awam yang tidak begitu paham perpajakan menjadi salah memahami aturan. Padalah dengan adanya aturan UU HPP ini pekerja dengan gaji 5 juta per bulan hanya membayar Rp25.000 per bulan.

“Istilahnya itu jangan gaji, yang dipotong pajak itu hanya Penghasilan Kena Pajak (PKP), itu pedomannya. Masyarakat harus ngerti, gaji tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak,” tambah Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak tersebut.

Artinya adalah gaji 5 juta tersebut sebenarnya masih diakumulasikan selama 1 tahun yaitu 60 juta. Sehingga terkena tarif 5%. Dan pemotongan pajaknya pun tidak serta merta 60 juta dikalikan prosentase 5%, melainkan 60 juta dikurangi PTKP baru hasilnya dikalikan dengan 5%.

Dirinya berharap, ke depan, edukasi tentang perpajakan semakin digencarkan. Karena semakin abainya masyarakat tentang pajak, disitulah akan banyak hoaks yang terjadi. Di sisi lain, pemerintah pun harus jujur ketika ada kelebihan bayar, harus segera dikembalikan tanpa dipersulit karena itu hak masyarakat.

“Kalau kita cinta negara, kita tidak boleh enggak tahu. Sebaliknya, pemerintah hendaknya undang-undang perpajakan itu dibuat semudah mungkin,” katanya.

Sobat KJAASP yang masih belum begitu mengerti mengenai perpajakan, silahkan untuk manfaatkan konsultasi gratis Bersama kami melalui kontak dibawah ini:

WA : https://wa.me/6281226924491

Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official

Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP

Web : https://kjaatik.id/

Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official

Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP

Maps: https://bit.ly/GoogleMapsKJAASP