Pentingkah Laporan Keuangan Bagi UMKM ?

Oleh: Atik Sri Purwantiningsih, S.E., M.Acc., Ak., CA., ACPA., CT

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban UMKM walaupun masih kategori usaha mikro. Laporan keuangan merupakan catatan informasi keuangan suatu entitas yang dapat menggambarkan kinerja UMKM tersebut pada suatu periode akuntansi. Laporan keuangan dibuat untuk menyajikan informasi mengenai kinerja UMKM dan berguna untuk mengambil keputusan bisnis. Ada berbagai strategi yang perlu dilakukan agar usaha yang dirintis bisa berkembang dan sukses. Salah satu cara yang harus dilakukan UMKM adalah dengan menyusun laporan keuangan yang bisa menghasilkan laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. Saat ini standar pelaporan keuangan bagi UMKM menggunakan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah).

Pembukuan untuk UMKM ini diperlukan agar laporan keuangan lebih terstruktur. Sayangnya, sebagian besar para UMKM hanya berfokus pada kegiatan marketing dan pengembangan produk saja. Banyak UMKM yang masih menganggap bahwa pembukuan ini tidak terlalu penting. Ingin tahu alasan mengapa pembukuan bagi UMKM di Indonesia sangat penting?

Menurut perundang-undangan No 20 tahun 2008, UMKM dibedakan sesuai kriteria masing-masing meliputi usaha

mikro, usaha kecil dan usaha kecil menengah. Membuat laporan keuangan pada sektor UMKM sangat penting karena selain bisa mengontrol biaya operasional bisnis sehingga mengetahui laba rugi usaha, mengetahui hutang piutang, dan memperhitungkan pajak. Sektor UMKM di Indonesia merupakan salah satu bidang yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dikarenakan daya serap UKM terhadap tenaga kerja yang sangat besar dan dekat dengan rakyat kecil.

Alasan pentingnya laporan keuangan bagi UMKM, antara lain

1. Sebagai Perencanaan Bisnis

 Pembukuan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya suatu usaha, terutama untuk usaha yang sudah cukup besar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan biaya yang dimiliki dan juga sebagai perencanaan. Saat melakukan pencatatan untuk usaha, dapat melihat jalannya usaha melalui pencatatan yang telah dilakukan. Oleh sebab itu merencanakan merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha dari pencatatan yang telah Anda lakukan.

2. Dapat mengetahui posisi keuangan setiap bulan.

Alasan lain mengapa laporan keuangan UMKM sangat penting adalah untuk mengetahui jumlah aset dan modal yang dimiliki. Besaran hutang perusahaan juga akan terlihat. Jadi pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas. Jika usaha tersebut tidak mempunyai laporan keuangan, maka akan sulit untuk mengetahui jumlah aset, modal, dan hutang yang dimiliki.

3. Mudah dalam mengontrol biaya

Setiap biaya dalam usaha yang dijalankan perlu dicatat dengan benar dan jelas. Biaya yang perlu dicatat ini meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan biaya untuk operasional. Dengan adanya laporan keuangan, rincian biaya dalam usaha ini akan terpantau dengan jelas dalam suatu periode. Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. Jika tidak ada laporan keuangan, maka akan sulit untuk menentukan harga produksi dan mengetahui besaran untung rugi.

4. Mudah mendapatkan Pinjaman dari Bank

Saat usaha berkembang cukup pesat, maka akan membutuhkan dana tambahan ataupun jasa di dalam produksi agar usaha terus meningkat. Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Hal ini cukup penting mengingat, bank tersebut perlu mengetahui arus keuangan dari jalannya suatu usaha.

5. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar.

Saat usaha mulai berkembang dan pendapatan sudah memenuhi persyaratan untuk pembayaran pajak, maka akan dikenakan pajak sesuai pendapatan usaha. Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5 persen untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1 persen menjadi 0,5 persen.

6. Sebagai informasi untuk manajemen dan alat pengambilan keputusan dalam bisnis

 

 

Apabila para UMKM belum menyusun laporan keuangan yang baik, maka akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
1. Para UMKM tidak akan bisa mengetahui bagaimana perkembangan usaha mereka secara riil, para UMKM hanya mengetahui perkembangan usahanya berdasarkan perikiraan serta angan-angan saja;
2. Para UMKM akan kesulitan untuk mengakses kredit dari bank sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha

Laporan keuangan yang dihasilkan dari pencatatan akuntansi sangat membantu pemilik UMKM dalam menganalisa perubahan struktur modal kerja, keputusan investasi, perolehan pendapatan, pengeluaran biaya, dan laba bersih yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan membandingkan laporan keuangan dari tahun ke tahun, pemilik UMKM akan memperoleh informasi yang penting tentang apa yang sudah baik dan apa yang masih perlu diperbaiki