Kalian pasti udah sering denger SPT. Tapi kalian tahu gak sih apa itu SPT
SPT merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, nah SPT ini biasanya digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak
Untuk batas terakhir pelaporan SPT terdapat 2 tanggal
- 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi
- 30 April untuk SPT Tahunan Badan
Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan setelah tanggal di atas, tetapi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Pelaporan pajak di era digital saat ini dilakukan secara online atau melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal pajak Kemenkeu dengan mengakses laman djponline.go.id. Bagi Wajib Pajak baru yang belum pernah melaporkan SPT secara online, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT secara online dapat langsung mengisi SPT tahunan.
Lalu berkas apa yang harus disiapin WPOP sebelum lapor SPT:
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Kartu Tanda Penduduk
- Daftar Harta
- Daftar Utang
- Bukti Potong PPh (Jika Ada)
- Catatan Omzet per bulan
- Bukti Penyetoran PPh Final
Gimana udah siap semua? Yuk segera laporkan SPT Tahunan mu supaya tidak terkena denda.
Kalau masih bingung dan butuh konsultasi masalah perpajakan bisa hubungi kami
No Telepon : (0274) 583286
WhatsApp : 081226924491
Youtube : Kantor Jasa Akuntan ASP
Instagram : @kjaasp
TIiktok : @kjaasp
Facebook : KJA Atik Sri Purwantiningsih