Perhatikan! Pemilik Perusahaan Harus Paham PPh Pasal 23

PPh pasal 23 mungkin agak asing bagi orang-orang awam, tapi tentu sudah familiar bagi para pemilik perusahaan. Lalu apa sebenarnya PPh pasal 23 itu?

Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh pasal 21. 

Lalu apa perbedaan mencolok antara PPh pasal 23 dan pasal 21?

PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun uang pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Sedangkan PPh 23 diperuntukkan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan.

 

Subjek Pemotong dan Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23

Maksud dari subjek pemotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak yang menerbitkan bukti pemotongan PPh pasal 23 kepada lawan transaksi

Dalam hal ini, yaitu:

  1. Badan Pemerintah

  2. Subjek pajak badan dalam negeri

  3. Penyelenggara kegiatan

  4. Bentuk Usaha Tetap

  5. Perwakilan perusahaan negeri lainnya

  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Sedangkan Subjek yang Dipotong adalah wajib pajak menerima bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya

Subjek yang dipotong ada 2, yaitu:

  1. Wajib pajak dalam negeri

  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan dan memiliki 2 jenis tarif, yaitu:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto:

  • Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti

  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21

  1. Tarif 2% dari jumlah bruto:

  • Sewa dan penghasilan rutin sehubungan dengan penggunaan harta

  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21

  • Jasa lain yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015

  1. Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif     

              PPh pasal 23

 

Jasa Lain yang Tercantum dalam PMK N0. 141/PMK.03/2015

  1. Penilai 

  2. Aktuaris

  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

  4. Hukum

  5. Arsitektur

  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape

  7. Perancang

  8. Pengeboran dibidang penambangan minyak dan gas bumi kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)

  9. Penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi

  10. Penebangan dan jasa penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minak dan gas bumi

  11. Penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara

  12. Penebangan hutan

  13. Pengolahan limbah

  14. Penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli

  15. Perantara dan atau keagenan

  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

  18. Pengisi suara atau sulih suara

  19. Mixing film

  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder

  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan

  22. Pembuatan dan atau pengelolaan website

  23. Internet termasuk sambungannya

  24. Penyimpanan, pengolahan dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program

  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai ijin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

  27. Perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat

  28. Maklon

  29. Penyidikan dan keamanan

  30. Penyelenggara kegiatan atau EO

  31. Penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan

  32. Pembasmi hama

  33. Kebersihan atau cleaning service

  34. Sedot septic tank

  35. Pemeliharaan kolam

  36. Katering atau tata boga

  37. Freight forwarding

  38. Logistik

  39. Pengurusan dokumen

  40. Pengepakan

  41. Loading dan Unloading

  42. Laboratorium dan atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

  43. Pengelola parkir

  44. Penyordiran tanah

  45. Penyiapan dan atau pengolahan lahan

  46. Pembibitan da atau penanaman bibit

  47. Pemeliharaan tanaman

  48. Pemanenan

  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan atau perhutanan

  50. Dekorasi

  51. Pencetakan/Penerbitan

  52. Penerjemahan

  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan

  54. Pelayanan pelabuhan

  55. Pengangkutan melalui jalur pipa

  56. Pengelolaan penitipan anak

  57. Pelatihan dan atau kursus

  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM

  59. Sertifikasi

  60. Survey

  61. Tester

  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

 

Pengecualian PPh pasal 23

Terdapat beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh pasal 23, hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank

  2. Sewa dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan daham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor

  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

  • SHU koperasi yang dibayar oleh koperasi kepada anggotanya

  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan.

Di atas adalah pembahasan mengenai pengenalan PPh pasal 23 yang kadang orang-orang bingung bedanya dengan PPh pasal 21. Untuk penjelasan studi kasus atau praktiknya akan dibahas pada konten selanjutnya

 

Apabila membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi masalah perpajakan pada kami silahkan hubungi kontak berikut dan manfaatkan konsultasi gratis

WA : https://wa.me/6281226924491

Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official

Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP

Web : https://kjaatik.id/

Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official

Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP