Perhatikan! Pemilik Perusahaan Harus Paham PPh Pasal 23
PPh pasal 23 mungkin agak asing bagi orang-orang awam, tapi tentu sudah familiar bagi para pemilik perusahaan. Lalu apa sebenarnya PPh pasal 23 itu?
Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) PPh pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh pasal 21.
Lalu apa perbedaan mencolok antara PPh pasal 23 dan pasal 21?
PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun uang pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan. Sedangkan PPh 23 diperuntukkan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan.
Subjek Pemotong dan Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23
Maksud dari subjek pemotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak yang menerbitkan bukti pemotongan PPh pasal 23 kepada lawan transaksi
Dalam hal ini, yaitu:
-
Badan Pemerintah
-
Subjek pajak badan dalam negeri
-
Penyelenggara kegiatan
-
Bentuk Usaha Tetap
-
Perwakilan perusahaan negeri lainnya
-
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP)
Sedangkan Subjek yang Dipotong adalah wajib pajak menerima bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya
Subjek yang dipotong ada 2, yaitu:
-
Wajib pajak dalam negeri
-
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Tarif PPh pasal 23 ditentukan dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan dan memiliki 2 jenis tarif, yaitu:
-
Tarif 15% dari jumlah bruto:
-
Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti
-
Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21
-
Tarif 2% dari jumlah bruto:
-
Sewa dan penghasilan rutin sehubungan dengan penggunaan harta
-
Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21
-
Jasa lain yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015
-
Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif
PPh pasal 23
Jasa Lain yang Tercantum dalam PMK N0. 141/PMK.03/2015
-
Penilai
-
Aktuaris
-
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
-
Hukum
-
Arsitektur
-
Perencanaan kota dan arsitektur landscape
-
Perancang
-
Pengeboran dibidang penambangan minyak dan gas bumi kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)
-
Penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi
-
Penebangan dan jasa penunjang dibidang usaha panas bumi dan penambangan minak dan gas bumi
-
Penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara
-
Penebangan hutan
-
Pengolahan limbah
-
Penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli
-
Perantara dan atau keagenan
-
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
-
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
-
Pengisi suara atau sulih suara
-
Mixing film
-
Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder
-
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
-
Pembuatan dan atau pengelolaan website
-
Internet termasuk sambungannya
-
Penyimpanan, pengolahan dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program
-
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai ijin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
-
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
-
Perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat
-
Maklon
-
Penyidikan dan keamanan
-
Penyelenggara kegiatan atau EO
-
Penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan
-
Pembasmi hama
-
Kebersihan atau cleaning service
-
Sedot septic tank
-
Pemeliharaan kolam
-
Katering atau tata boga
-
Freight forwarding
-
Logistik
-
Pengurusan dokumen
-
Pengepakan
-
Loading dan Unloading
-
Laboratorium dan atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
-
Pengelola parkir
-
Penyordiran tanah
-
Penyiapan dan atau pengolahan lahan
-
Pembibitan da atau penanaman bibit
-
Pemeliharaan tanaman
-
Pemanenan
-
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan atau perhutanan
-
Dekorasi
-
Pencetakan/Penerbitan
-
Penerjemahan
-
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan
-
Pelayanan pelabuhan
-
Pengangkutan melalui jalur pipa
-
Pengelolaan penitipan anak
-
Pelatihan dan atau kursus
-
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
-
Sertifikasi
-
Survey
-
Tester
-
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengecualian PPh pasal 23
Terdapat beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh pasal 23, hal tersebut adalah sebagai berikut:
-
Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank
-
Sewa dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
-
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
-
Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan daham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor
-
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
-
SHU koperasi yang dibayar oleh koperasi kepada anggotanya
-
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan.
Di atas adalah pembahasan mengenai pengenalan PPh pasal 23 yang kadang orang-orang bingung bedanya dengan PPh pasal 21. Untuk penjelasan studi kasus atau praktiknya akan dibahas pada konten selanjutnya
Apabila membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi masalah perpajakan pada kami silahkan hubungi kontak berikut dan manfaatkan konsultasi gratis
WA : https://wa.me/6281226924491
Instagram : https://bit.ly/instagramkjaasp_official
Facebook : https://bit.ly/facebookKJAASP
Web : https://kjaatik.id/
Tiktok : https://bit.ly/tiktokkjaasp_official
Youtube : https://bit.ly/youtubeKJAASP