Setoran Pajak Lampaui Target, PNS Pajak Dapat Tukin Ratusan Juta??

Kantor Jasa Akuntan Atik Sri Purwantiningsih, Yogyakarta — Perjalanan di tahun 2022 ini rasanya menjadi hal yang membahagiakan bagi instansi perpajakan, selain masyarakat Indonesia yang taat perpajakan, reformasi sistem perpajakan, para pegawai pajak juga menujukkan kinerja yang bagus, dan harga komoditas yang tinggi.

 

Hal ini ditunjukkan dengan ketercapaian target pajak di tahun 2022 yang mencapai lebih dari 100 persen baik secara nasional, kantor wilayah, maupun kantor pelayanan pajak.

 

Bahkan hingga 14 Desember 2022 lalu, penerimaan pajak telah tembus Rp1.634,4 triliun atau 110,1 persen dari target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp1.485 triliun.

 

Atas ketercapaian tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mendapatkan Tukin.

Tunjangan untuk pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja (tukin) atas pencapaian tersebut.

Selain itu, Menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pasal 3b pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja dapat diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

 

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP bakal menerima tukin penuh dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan untuk level jabatan tertinggi sebesar Rp 117.375.000.

 

“Pajak ini bukan hanya urusan duit masuk, tapi juga bagaimana pihak Dirjen Pajak mengamankan masyarakat wajib pajak yang terdampak Covid-19 tidak terjatuh terlalu dalam, dan insentif kita jalankan” tegas Suryo Utomo dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

Insentif yang di maksud Bapak Suryo diantaranya adalah PPh 21 atau pajak karyawan yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberi daya ungkit perekonomian, guna meningkatkan daya beli masyarakat.